iklan

Dinas PMPTSP Barut Gelar Bimtek Implementasi Perijinan Berusaha Berbasis Risiko 

Penulis: Admin - Senin, 26 Agustus 2024 06:00 WIB |
Dilihat : 335
Kali
Array

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, di gedung balai Antang Muara Teweh, Senin (26/8/2024).

Kegiatan tersebut di buka Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis melalui Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum H Yaser Arapat dan dihadiri Sekretaris Dinas PMPTSP, Kepala perangkat daerah, para pelaku usaha dan undanga lainnya.

Pj Bupati Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Asisten Sekda H Yaser Arapat mengatakan atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara beserta jajarannya yang telah menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. 

“Semoga dengan kegiatan ini para pelaku usaha yang ada di wilayah Kabupaten Barito Utara semakin memahami tentang berbagai macam peraturan perundang-undangan yang harus ditaati dan dipedomani dalam menjalankan investasi di daerah ini,” kata Muhlis saat membuka kegiatan tersebut.

Pj Bupati juga berharap melalui bimbingan teknis ini, keterbukaan akan pemahaman tentang pentingnya perizinan berusaha untuk masing-masing perusahaan yang sekarang berbasis online single submission. 

“Harapan kita bersama seluruh perizinan yang sudah berbasis online single submission dapat menciptakan ekosistem perizinan yang lebih efisien dan transparan dengan mengategorikan izin berdasarkan tingkat risiko,” kata Pj bupati Muhlis. 

Lebih lanjut Muhlis, hal ini juga bertujuan untuk mempermudah proses berusaha sambil tetap memastikan bahwa kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan risiko dikelola dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.(rd)

Berita Terkait

Rekomendasi